Senin, 24 Mei 2010

Penghapus Elektrik

penemuan adalah suatu bentuk, komposisi materi, peranti, atau proses yang baru. Sebagian penemuan didasarkan pada bentuk-bentuk, komposisi, proses, atau gagasan-gagasan yang sudah ada sebelumnya. Yang lainnya adalah terobosan-terobosan radikal yang mungkin memperluas bagas-batas pengetahuan atau pengalaman manusia.

Penemuan dapat pula berupa inovasi, dan dengan demikian menjadi suatu terobosan besar. Penemuan seperti ini mungkin memiliki dampak kecil atau sangat besar, atau di antara kedua ekstrem tersebut.

Ada pula “penemuan budaya” yaitu suatu rangkaian perilaku inovatif yang berguna yang diadopsi oleh orang-orang yang kemudian meneruskannya kepada orang lain atau generasi yang berikutnya.[1]

Sebuah penemuan yang baru dan mungkin tidak begitu jelas bagi orang-orang yang bukan pakarnya, dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk hak paten.

di sini saya akan menjelaskan tentang Penghapus Elektrik


Penghapus Elektrik sebenarnya alat sederhana ini sudah di temukan oleh seorang mahasiswa dari ITB , tapi di karyanya banyak yang belum sempurna salah satunya yaitu bahan yang digunakan banyak bahan yang digunakan masih jarang di masyarakat .

saya telah mengetahui tentang cara membuat penghapus elektrik ini Yang dilakukan pertama kali adalah mencari berbagai macam literatur tentang konsep motor penggerak . karena konsep motor penggerak ini sama dengan cara kerja dari penghapus elektrik yang ingin saya ciptakan ini

setelah saya menyesuaikan dengan seksama ternyata yang paling cocok yaitu dengan menggunakan motor penggerak power window mobil sebagai komponen utama.

ya hanya ini yang saya bisa kerjakan dalam proyek ini karena pengetahuan saya tentang elektro masih kurang mendalam . tapi saya akan tetap berusaha untuk membuat rancangan yang dapat di nikmati oleh orang indonesia

Nama : Mahdian Riza A
KLS/ABSEN : VIII-2 / 11

0 komentar:

Posting Komentar